Showing posts with label Informasi. Show all posts
Showing posts with label Informasi. Show all posts

Tuesday, November 10, 2015

Inilah Sejarah, Makna dan Arti Hari Pahlawan Hari Ini 10 November 2015



Sejarah dan Makna Hari Pahlawan Nasional 10 November. Indonesia genap merayakan 70 tahun hari bersejarah di kota Pahlawan, Surabaya. 70 tahun waktu lalu, tepatnya pada tanggal 10 November 1945 adalah hari yang begitu bersejarah buat tanah air, Hari Pahlawan. Mungkin tak kebanyakan orang tahu kenapa di tanggal 10 November diperingati sebagai hari pahlawan. Pada 10 November 2015 ini ataupun 10 November di tahun tahun yang akan tiba pasti bukan momentum sekedar hadiah buat Indonesia, walau demikian hari itu adalah momentum di mana bangsa Indonesia kembali mengingat seberapa besar jasa para pahlawan yang sudah berjuang keras memerdekakan tanah air ini.
Peringatan 10 November jadikan juga sebagai Hari Pahlawan karena pada dahulu kala ada satu peristiwa hebat di mana berlangsung satu konfrontasi di Surabaya pada arek arek Suroboyo (anak anak Surabaya) melawan serdadu NICA. Sumarsono selaku mantan dari gerakan PRI (Pemuda Republik Indonesia) juga turut andil dalam peristiwa itu. Sumarsono lah yang memberi usul pada Presiden Soekarno buat mewujudkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan.

Peristiwa peperangan yang berlangsung di kota Pahlawan itu jadi legitimasi peran prajurit dalam usaha memerdekakan Indonesia. Menjadikan nilai kepahlawanan tercanang pada sebuah perjuangan untuk menghadapi agresi militer, dan guna memobilisasi kepahlawanan dengan militeristik. Maka dari itulah tanggal 10 November dijadikan sebagai hari Pahlawan.
Latar belakang insiden ini terjadi ialah terdapat peristiwa hotel yamato Surabaya. Saat itu masyarakat Belanda yang dipimpin oleh Mr. Ploegman mengibarkan bendera Belanda di puncak hotel Yamato. Hal tesebutlah yang membuat amarah warga di Surabaya pun naik. Hal itu dinilai sudah menghina kedaulatan bangsa Indonesia serta kemerdekaan Idonesia yang sudah diploklamirkan di tanggal 17 Agustus 1945.
Kemudian terjadilah peperangan antara warga Indonesia dengan para tentara Inggris di tanggal 27 Oktober 1945. Beberapa serangan kecil kemudian menjadi besar yang hampir saja membuat para tentara Inggris lumpuh, sebelum pada kelanjutannya Jenderal D.C Hwthorn pun mengharapkan bantuan dari Ir. Soekarno.
Keadaan hari demi hari mulai reda usai menandatangani gencatan senjata pada 29 Oktober 1945. Akan tetapi, bentrokan senjata masih saja terjadi. Bentrokan tersebut mencapai puncaknya saat pimpinan tentara Inggris untuk daerah Jawa Timur, yakni Brigadir Jenderal Mallaby terbunuh. Mobil yang dinaiki oleh Brigadir Jenderal Mallaby berpapasan dengan kelompok milisi dari Indonesia. Karena sebuah kesalahpahaman, akhirnya terjadilah baku tembak yang kemudian membuat Brigadir Jenderal Mallaby tewas.
Pada tanggal 10 November 1945 pagi hari, tentara Inggris melakukan aksi yang disebutnya sebagai Ricklef pada pojok pojok kota Surabaya. Pertempuran yang mengerikan pun dibalas dengan pertahanan dari ribuah penduduk kota. Pasukan Inggris telah berhasil merebut kota dalam waktu tiga hari saja. Namun, pertempuran benar benar redam setelah tiga minggu. Terdapat sekitar 6000 rakyat Indonesia gugur serta ribuan penduduk ada yang meninggalkan kota.

Makna Hari Pahlawan
Terdapat ungkapan yang populer menyebutkan bahwa ‘Bangsa yang besar ialah bangsa yang menghargai dan menghormati jasa pahlawannya”. Apabila bangsa tidak memiliki pahlawan berarti sama saja bahwa bangsa tersebut tidak mempunyai hal yang dibanggakan. Apabila suatu bangsa tak mempunyai sosok yang patut untuk dibanggakan, maka bangsa itu merupakan satu bangsa yang belum memiliki harga diri.

Mengapa hari pahlawan diperingati pada tanggal 10 November? Pasalnya, saat itu para pahlawan bangsa Indonesia telah bertempur keras untuk memerdekakan Tanah Air. Hanya bersenjatakan bambu runcing, namun para pejuang bangsa ini mampu menghadapi tentara Inggris yang ada di Surabaya dengan gagah dan berani. Senjata api yang dimiliki Indonesia saat itu sangatlah minim. Akan tetapi, perjuangan yang telah dilakukan para pahlawan Indonesia begitu besar. Terdapat salah satu tokoh terkenal dalam perjuangan itu, ia adalah Bung Tomo. Bung Tomo sanggup kobarkan semangat para pemuda di Surabaya melalui siaran siaran radio.
Memang saat ini masyarakat Indonesia tidak lagi turut melawan penjajah seperti halnya para pahlawan kala itu. Oleh karena itu sekarang ini tugas untuk para penerus bangsa ini adalah memberikan arti baru mengenai kepahlawanan untuk mengisi kemerdekaan Indonesia ini yang tentunya seiring dengan perkembangan zaman.

Monday, November 9, 2015

PANDUAN UKG, CARA PENGOPERASIAN APLIKASI UJIAN ONLINE

Informasi kali ini penting diperhatikan bagi bapak ibu guru yang akan mengikuti Uji Kompetensi Guru Tahun 2015. Banyak yang belum memahami sistem ujian online khususnya cara menjalankan aplikasi UKG terbaru. Baca juga Himbauan Menteri Anies Baswedan Jelang Pelaksanaan UKG 2015

Tim UKG Online Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) telah membuat Panduan Pelaksanaan UKG dalam slide yang mudah dipelajari. Sebelumnya Kemendikbud juga telah mengeluarkan kisi-kisi materi UKG 2015 (Silakan download di SINI).


BERIKUT PANDUAN UKG ONLINE TATA CARA MENJALANKAN ATAU MENGOPERASIKAN APLIKASI UJIAN ONLINE RESMI TIM KEMENDIKBUD

Panduan UKG Online Tata Cara Menjalankan atau Mengoperasikan Aplikasi Ujian Online Resmi Tim Kemendikbud
Panduan UKG Online


1. Login 

Cara Pengoperasian Aplikasi Ujian Online

2. Pilih Pelajaran 
Cara Pengoperasian Aplikasi Ujian Online

3. Informasi Ujian yang dipilih 
Cara Pengoperasian Aplikasi Ujian Online

4. Penjelasan Tombol Navigasi 
Cara Pengoperasian Aplikasi Ujian Online

 5. Lembar Ujian
Cara Pengoperasian Aplikasi Ujian Online

6. Konfirmasi dan Menyelesaikan Ujian 
Cara Pengoperasian Aplikasi Ujian Online

8. Nilai Hasil UKG  
Cara Pengoperasian Aplikasi Ujian Online
Nilai Hasil UKG Lihat di Sini

Demikian postingan tentang Cara Menjalankan Aplikasi UKG Online yang cukup sederhana karena hanya berupa gambar

Sunday, March 29, 2015

APLIKASI SIMPAK

Sahabat Edukasi…. Aplikasi SIMPAK adalah merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit.
Tahun ini, guru bersertifikat profesi wajib melaksanakan penilaian kinerja guru (PKG). Itu sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK Dirjen, yang dijadikan syarat mencairkan tunjangan sertifikasi 2015. Demikian kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Benteng, H. Meizuar SH, MH usai sosialisasi, Rabu (18/3) kemarin.
Menurut Meizuar, dijadikannya PK sebagai syarat penerbitan SKTP, sesuai resume raktor tunjangan Dikdas Regional 3 di Medan Februari lalu. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas no 35 tahun 2010, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. “Baru dilaksanakan khusus guru SD dan SMP,” ujarnya.
Sesuai aturan, PKG dilakukan secara manual. Hasil PKG diserahkan ke pengawas untuk dientri di aplikasi khusus, yang hanya bisa diakses oleh pengawas, dan pengawas akan diberikan akun.
“Aplikasi tersebut diumumkan melalui aplikasi tunjangan dinas kabupaten. Kepala sekolah juga membantu pengumpulan, lalu diserahkan ke pengawas yang ditunjuk,” kata Meizuar.
Lanjut Meizuar, setiap pengawas SD minimal mengentry data PKG 10 sekolah atau 60 guru, untuk pengawas SMP minimal 7 sekolah, untuk pengawas mata pelajaran (mapel) 40 guru.
“Semua data dientry dalam aplikasi. Hasilnya akan berpengaruh dengan kinerja pengawas. Karna bisa tidak terselesaikan, maka SK Tunjangan Profesi pengawas itu sendiri bisa tertunda,” ucapnya.
Sesuai dengan petunjuk teknis, form PKG akan dibagikan kepada guru di setiap sekolah, melalui pengawas. Dijadwalkan mulai tanggal 25 Maret ini melakukan pengentrian PKG yang diserahkan pengawas.
“Nasib guru bisa atau tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, ya tergantung dengan PKG. Harus ada sinergitas antara pengawas dan guru, termasuk kepsek,” imbuh Meizuar.
Masih dijelaskan Meizuar, PK Guru memang syarat yang prinsip dimilki guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tetapi data PKG akan disesuaikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Bika ada masalah pada Dapodik, maka SK tunjangan sertifikasi itu juga sulit diterbitkan. Karena di pusat juga berpedoman dengan dapodik, menyesuaikan di SIMPAK,” tutur Meizuar.
Untuk diingatkan kembali, jumlah guru sertifikasi di tingkat pendidikan dasar sebanyak 815 guru. Bila ada temuan kecurangan dalam pengisian PKG, maka secara otomatis akan ada penolakan dalam SIMPA.
“Saya minta semua operator Dapodik bisa membantu pengawas. Terutama dalam pengentrian data, harus lengkap dan jangan sampai ada yang salah entry,” tutupnya.
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kabupaten/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.

Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. 


Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).

Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.


Demikian informasi mengenai SIMPAK yang admin share berdasarkan Paparan P2TK Dikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Monday, February 23, 2015

PANDUAN CETAK KARTU PTK SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…

Berikut panduan untuk memproses keaktifan PTK di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari laman situs bantuan.siap-online.com.

Untuk memproses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.

Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas Pendidikan setempat. Info selengkapnya dapat Anda lihat pada artikel berikut.


Contoh Kartu digital bagi PTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :

1.   Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id.

2.  Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.

3.  Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.


4.   Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda.


Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang dientri oleh petugas admin/operator sekolah.

Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda :


Catatan : Harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).

Untuk melihat bagaiman Operator/Admin entry proses ini silahkan dilihat pada artikel berikut : Panduan Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan.

5.  Unggah foto Anda, klik Unggah Foto. Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel.



6. Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.



7. Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajaran 2014-2015 Semester 2. Setelah diklik maka portofolio PTK berhasil diaktifkan.



8.  Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.


9.  Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajaran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.

5 Aplikasi Pengelolaan Guru Berbasis Web Dengan Sumber Data Dapodik Secara Realtime

Sababat Edukasi…

Hingga saat ini terdapat 5 (lima) aplikasi pengelolaan guru berbasis web yang mana data-datanya berasal dari Dapodik yang dapat diakses secara realtime berdasarkan kebutuhan data dan validasi pada masing-masing data guru bersangkutan.

Berikut 5 (daftar) aplikasi pengelolaan guru tersebut :



1.  Aplikasi Inpassing : (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat dalam rangka pembinaan Karir Guru Bukan PNS)

Berdasarkan persyaratan data di DAPODIK guru akan dipanggil untuk mengirimkan berkas inpassing. Guru dapat melihat status perjalanan dokumen inpassingnya mulai dari status berkas diterima, proses verifikasi, penilaian berkas, penetapan PAK, dan status pengiriman SK ke guru melalui layanan berbasis web (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)

2. Aplikasi Tunjangan : Menampilkan Status data guru sebagai Feedback untuk memperbaiki data jika ada Kesalahan, dan menampilkan status SK tunjangan jika data sudah Valid

Guru dapat melihat datanya setiap saat melalui website. Jika ada kesalahan dapat memperbaiki dan mengirimkan kembali sampai data tersebut valid untuk dapat diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk informasi guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum. Guru dapat melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam jika SK Tunjangan guru sudah terbit.

3.   Aplikasi  SIM Rasio : Menampilkan Peta Kelebihan dan Kekurangan Guru permapel, perprovinsi, perkab/kota, perkecamatan, dan persekolah,

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik. Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah.

Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

4.  Aplikasi  SIM PAK : Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan Penilaian Kinerja dan Pengeb. Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.

Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).

Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan  Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.

5.  Aplikasi  EIS (Executive Information System) : Menampilkan Laporan-Laporan terkait Data Guru, Tunjangan, dan Karir

Demikian informasi mengenai 5 aplikasi pengelolaan guru berbasis web di tahun 2015 yang admin share dari paparan P2TK Dikdas terkait tunjangan bagi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)

Tuesday, February 17, 2015

Kisi-Kisi UN Tahun 2015 Pendidikan Dasar Dan Menengah


Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Peraturan  Menteri  Pendidikan   Nasional  Nomor  22 Tahun  2006  tentang  Standar lsi untuk Satuan Pendidikan   Dasar dan Menengah.
Kisi-kisi  soal  Ujian  Nasional  Tahun  Pelajaran   2014/2015   untuk  Satuan   Pendidikan Dasar dan Menengah tercantum dalam  lampiran  dan merupakan   bag ian yang tidak terpisahkan   dari  Peraturan   BSNP  ini. bahwa   dalam   rangka   penyelenggaraan Ujian   Nasional, perlu menetapkan  Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Kisi-Kisi  Soal Ujian  Nasional mengacu pada kurikulum 2006   untuk   Satuan   Pendidikan Dasar  dan Menengah  Tahun  Pelajaran  2014/2015.
Kisi-kisi  soal Ujian  Nasional  Tahun  Pelajaran 2014/2015 digunakan sebagai  acuan dalam penyusunan  soal Ujian Nasional  pada Satuan Pendidikan Dasar   dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.



1.Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun  2003 tentang Sistem    Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara Tahun 2003Nomor  78, Tambahan   Lembaran Negara  Nomor 4301);
2.  Peraturan  Pemerintah   Nomor  19 Tahun  2005  tentang  Standar
Nasional   Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran  Negara  Nomor  4496), sebagaimana telah diubah     dengan  Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2013   tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan.
PERATURAN  BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG KISI- KISI SOAL UJIAN NASIONAL UNTUK SATUAN  PENDIDIKAN DASAR  DAN  MENENGAH TAHUN PELAJARAN  2014/2015

Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud

Surat keterangan hasil ujian Nasional/SKHUN akan dibuat dengan model baru yang lebih informatif dan deskriptif, semenjak terjadai perubahanpada Ujian Nasional yang dimulai tahun 2015 ini aspek sekitar wilayah UN terus dibenahi Menteri Anies, kali ini SKHUN lah yang akan dirancang deskriptif dan informatif serta direncanakan pula SKHUN akan diserahkan dua lembar baik berupa angka dan deskripsi, seperti berita yang kami kutip pada laman resmi kemdikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem penilaian hasil Ujian Nasional 2015. Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN dapat lebihmemberikan manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan menggunakan angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

"Sehingga, disinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," jelas Mendikbud.
Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya,deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.

"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam prosesbelajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," ujar Mendikbud.

Saturday, February 7, 2015

KEBIJAKAN P2TK DIKDAS UNTUK PENERBITAN SK TUNJANGAN 2015 SEMESTER 1




Dari info yang beredar bahwa PKG saling terkait dengan pendataan yang ada di P2TK DIKDAS dan ini menjadi syarat utama bagi PTK untuk penerbitan Sk Tunjangan profesi(bisa kita lihat nanti di Cek lembar Info PTK terbit tidaknya Sk Tunjangan setelah pengiriman data PKG PTK)
Setidkanya, saat ini ada pencerhaan tentang hal tersebut :
  1. Dari mana Pengambilan Data untuk Aneka Tunjangan semster I/Tahun 2015 ???
  2. Bagimana Mekanisme nya ??
  3. Apa yang harus dilakukan ??? 
Jawabannya,
Sumber : Bpk. Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud) 
Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
  4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm. 
Sedikit tambahan tentang info PKG :
  • Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. namun yang harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring final nya saja.
  • P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring final PKG yang langsung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas.
Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan. 
  1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
  2. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
  3. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian. 

Monday, December 8, 2014

Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memastikan menghentikan kurikulum 2013. Kebijakan ini akan diikuti surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke setiap sekolah.
Kemendikbud akan mengirimkan surat edaran tentang penghentian Kurikulum 2013 pada Sabtu (6/12/2014).klik disini
"Kami kirimkan surat edarannya besok. Jadi, kepala sekolah dan guru bisa memulai kembali menyiapkan kurikulum 2006," ujar Anies saat konfrensi pers di kantor Kemendibud, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurut Anies, evaluasi kurikulum baru bisa terlihat jika pelaksanaanya di seluruh sekolah. Kemendikbud menilai kurikulum 2013 harus dilakukan dengan bertahap.
"Masalah kurikulum 2013 bersifat konseptual. Contohnya, ketidakselarasan ide dengan desain kurikulum, hingga ketidakselarasan antara gagasan dengan isi buku teks," ucap Anies.
Anies meminta perubahan kurikulum 2013 ke 2006 tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, konsep kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi oleh kurikulum tahun 2006.
"Kepada guru di sekolah, kami mengharapkan kreativitas dan keberanian guru. Kreativitas guru dalam berinovasi, kunci bagi pergerakan pendidikan di Indonesia," tambah Anies.
Ia menambahkan, pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menyebut, guru dan kepala sekolah memiliki peran vital untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Wednesday, October 29, 2014

Cara Instal Patch Dapodik 3.01


Cara Instal Patch Dapodik 3.01

Sebentar lagi aplikasi Dapodik 3.01 akan segera direlease. Kemungkinan pada awal November nanti. Sehingga para operator bersiap untuk update aplikasi Dapodik versi 3.00 menjadi Dapodik 3.01. Salah satu fitur yang tersedia dari versi ini adalah dimana nama dan tanggal lahir peserta didik bisa diedit/ diubah.
Pada kesempatan ini, sedikit tips atau tutorial dalam menginstal Aplikasi Dapodik 3.01, mari ikuti langkahnya.
Download patch Dapodik 3.01 di sini.
Buka folder unduhan aplikasi, bisa menggunakan cara CTRL+J.
Jalankan aplikasi yang telah diunduh.
Maka aplikasi anda akan berubah dari versi 3.00 menjadi Dapodik 3.01.
Jika belum berubah, maka anda harus membersihakan history browser anda dengan cara klik CTRL+SHIFT+DEL.
Setelah itu, buka aplikasi Dapodik 3.01, dan siap untuk melajutkan tugas anda.
Demikian artikel cara instal Dapodik 3.01. Semoga bermanfaat untuk rekan operator.

Saturday, April 26, 2014

Cara Pelaporan BOS Online Melalui www.bos.kemdikbud.go.id

Assalamualaikum wr wb. Salam hormat kepada seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta pembaca yang budiman dimanapun berada. Pelaporan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) disetiap sekolah penerima, harus melaporkan pertanggungjawabannya kepada pemerintah daerah/provinsi/pusat secara berkesinambungan. Hal-hal yang harus dilaporkan antara lain :
1. Formulir BOS-K1
2. Formulir BOS K-2
3. Formulir BOS K-7
4. Formulir BOS K-7a (formt ini berlaku mulai tahun 2013 secara on line)
5. Lampiran Formulir BOS K-7
Pelaporan dana BOS tersebut dilaporkan secara off line dan secara on line. Nah pada kesempatan yang baik ini akan sedikit berbagi tentang pelaporan dana BOS secara online melalui www.bos.kemdikbud.go.id.
Nah di bawah ini merupakan tata cara pelaporannya, disimak ya???
1. Langkah pertama ketik www.bos.kemdikbud.go.id pada searc engine mozzila atau yang lain (tentunya internetnya harus konek dulu ya....), atau bisa klik DISINI , maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini:
Untuk memperbesar silahkan klik gambarnya.
 2. Klik penggunaan dana perkomponen, maka akan tampil sebagai berikut:
 3. Pilih sekolah, kemudian akan muncul tampilan berikut:
4. Silahkan pilih provinsi, Kabupaten/kota, Jenjang Sekolah dan tahun, (untuk sekolah tidak perlu dipilih karena daftar sekolah yang ada, adalah sekolah yang sudah terdaftar dan sudah melakukan pelaporan secara on line, setelah sekolah bapak/ibu melakukan pelaporan secara secara on line, outomatis sekolah bapak/ibu muncul pada tab sekolah tersebut) Ok lanjut dengan memasukkan kode registrasi sekolah (kode registrasi adalah kode registrasi yang digunakan pada Aplikasi Dapodik) dilajutkan dengan memasukkan pasword (silahkan masukkan NPSN disekolah bapak/ibu sebagai paswordnya)kemudian klik masuk, maka akan tampil sebagai berikut:
 5. Silahkan ubah tahun dan triwulan sesuai keadaan yang akan dilaporkan, dilanjutkan klik ubah, maka akan tampil sebagai berikut:
6. Saatnya bapak/ibu memasukkan jumlah dana BOS sesuai triwulan yang dilaporkan, serta memasukkan jumlah pengeluarannya di 13 komponen pengeluaran (untuk mengetahui jumlah di 13 komponen bapak/ibu harus menyelesaikan dulu Format BOS K-7a), jika ke 13 komponen terisi dan dipastikan telah benar, maka lanjutkan klik simpan, selesai dan selamat mencoba.
Demikian sedikit yang saya sampaikan mudah-mudahan bermanfaat.