NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
Berikut panduan singkat VerVal NRG :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
2. Pilih layanan PADAMU PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.
5. Bagi PTK yang belum memiliki NRG, Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
8. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
9. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).
10. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
11. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.
Tuesday, February 24, 2015
Monday, February 23, 2015
PANDUAN CETAK KARTU PTK SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah/Madrasah Pengguna Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…
Berikut panduan untuk memproses keaktifan PTK di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari laman situs bantuan.siap-online.com.
Untuk memproses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.
Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas Pendidikan setempat. Info selengkapnya dapat Anda lihat pada artikel berikut.
Contoh Kartu digital bagi PTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id.
2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.
3. Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.
4. Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda.
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang dientri oleh petugas admin/operator sekolah.
Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda :
Catatan : Harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
Untuk melihat bagaiman Operator/Admin entry proses ini silahkan dilihat pada artikel berikut : Panduan Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan.
5. Unggah foto Anda, klik Unggah Foto. Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel.
6. Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.
7. Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajaran 2014-2015 Semester 2. Setelah diklik maka portofolio PTK berhasil diaktifkan.
8. Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.
9. Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajaran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.
Berikut panduan untuk memproses keaktifan PTK di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 di Padamu Negeri 2015 yang admin share dari laman situs bantuan.siap-online.com.
Untuk memproses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.
Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas Pendidikan setempat. Info selengkapnya dapat Anda lihat pada artikel berikut.
Contoh Kartu digital bagi PTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id.
2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.
3. Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.
4. Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda.
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang dientri oleh petugas admin/operator sekolah.
Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda :
Catatan : Harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).
Untuk melihat bagaiman Operator/Admin entry proses ini silahkan dilihat pada artikel berikut : Panduan Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan.
5. Unggah foto Anda, klik Unggah Foto. Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel.
6. Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.
7. Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajaran 2014-2015 Semester 2. Setelah diklik maka portofolio PTK berhasil diaktifkan.
8. Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.
9. Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajaran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.
5 Aplikasi Pengelolaan Guru Berbasis Web Dengan Sumber Data Dapodik Secara Realtime
Sababat Edukasi…
Hingga saat ini terdapat 5 (lima) aplikasi pengelolaan guru berbasis web yang mana data-datanya berasal dari Dapodik yang dapat diakses secara realtime berdasarkan kebutuhan data dan validasi pada masing-masing data guru bersangkutan.
Berikut 5 (daftar) aplikasi pengelolaan guru tersebut :
1. Aplikasi Inpassing : (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat dalam rangka pembinaan Karir Guru Bukan PNS)
Berdasarkan persyaratan data di DAPODIK guru akan dipanggil untuk mengirimkan berkas inpassing. Guru dapat melihat status perjalanan dokumen inpassingnya mulai dari status berkas diterima, proses verifikasi, penilaian berkas, penetapan PAK, dan status pengiriman SK ke guru melalui layanan berbasis web (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)
2. Aplikasi Tunjangan : Menampilkan Status data guru sebagai Feedback untuk memperbaiki data jika ada Kesalahan, dan menampilkan status SK tunjangan jika data sudah Valid
Guru dapat melihat datanya setiap saat melalui website. Jika ada kesalahan dapat memperbaiki dan mengirimkan kembali sampai data tersebut valid untuk dapat diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk informasi guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum. Guru dapat melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam jika SK Tunjangan guru sudah terbit.
3. Aplikasi SIM Rasio : Menampilkan Peta Kelebihan dan Kekurangan Guru permapel, perprovinsi, perkab/kota, perkecamatan, dan persekolah,
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik. Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah.
Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
4. Aplikasi SIM PAK : Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan Penilaian Kinerja dan Pengeb. Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.
Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).
Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
5. Aplikasi EIS (Executive Information System) : Menampilkan Laporan-Laporan terkait Data Guru, Tunjangan, dan Karir
Demikian informasi mengenai 5 aplikasi pengelolaan guru berbasis web di tahun 2015 yang admin share dari paparan P2TK Dikdas terkait tunjangan bagi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)
Hingga saat ini terdapat 5 (lima) aplikasi pengelolaan guru berbasis web yang mana data-datanya berasal dari Dapodik yang dapat diakses secara realtime berdasarkan kebutuhan data dan validasi pada masing-masing data guru bersangkutan.
Berikut 5 (daftar) aplikasi pengelolaan guru tersebut :
1. Aplikasi Inpassing : (Penyetaraan Jabatan dan Pangkat dalam rangka pembinaan Karir Guru Bukan PNS)
Berdasarkan persyaratan data di DAPODIK guru akan dipanggil untuk mengirimkan berkas inpassing. Guru dapat melihat status perjalanan dokumen inpassingnya mulai dari status berkas diterima, proses verifikasi, penilaian berkas, penetapan PAK, dan status pengiriman SK ke guru melalui layanan berbasis web (p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id)
2. Aplikasi Tunjangan : Menampilkan Status data guru sebagai Feedback untuk memperbaiki data jika ada Kesalahan, dan menampilkan status SK tunjangan jika data sudah Valid
Guru dapat melihat datanya setiap saat melalui website. Jika ada kesalahan dapat memperbaiki dan mengirimkan kembali sampai data tersebut valid untuk dapat diterbitkan SK Tunjangannya. Selain itu layanan ini juga menjadi pintu masuk informasi guru sudah terpanggil untuk ikut inpassing atau belum. Guru dapat melihat status datanya mulai dari profil guru, status pemenuhan beban kerja 24/mgg, status linier antara mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik, mapping rombel terkait penugasan mengajar, dan penguncian jam jika SK Tunjangan guru sudah terbit.
3. Aplikasi SIM Rasio : Menampilkan Peta Kelebihan dan Kekurangan Guru permapel, perprovinsi, perkab/kota, perkecamatan, dan persekolah,
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik. Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah.
Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008). Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
4. Aplikasi SIM PAK : Mengelola Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan berdasarkan Penilaian Kinerja dan Pengeb. Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kab/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.
Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah. Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).
Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
5. Aplikasi EIS (Executive Information System) : Menampilkan Laporan-Laporan terkait Data Guru, Tunjangan, dan Karir
Demikian informasi mengenai 5 aplikasi pengelolaan guru berbasis web di tahun 2015 yang admin share dari paparan P2TK Dikdas terkait tunjangan bagi guru tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… (Referensi artikel : Paparan P2TK Dikdas)
Tuesday, February 17, 2015
Kisi-Kisi UN Tahun 2015 Pendidikan Dasar Dan Menengah
Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar lsi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tercantum dalam lampiran dan merupakan bag ian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional mengacu pada kurikulum 2006 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Lihat disini Jadwal Ujian Nasional/UN Tahun 2015
1.Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG KISI- KISI SOAL UJIAN NASIONAL UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif
Surat keterangan hasil ujian Nasional/SKHUN akan dibuat dengan model baru yang lebih informatif dan deskriptif, semenjak terjadai perubahanpada Ujian Nasional yang dimulai tahun 2015 ini aspek sekitar wilayah UN terus dibenahi Menteri Anies, kali ini SKHUN lah yang akan dirancang deskriptif dan informatif serta direncanakan pula SKHUN akan diserahkan dua lembar baik berupa angka dan deskripsi, seperti berita yang kami kutip pada laman resmi kemdikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem penilaian hasil Ujian Nasional 2015. Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN dapat lebihmemberikan manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan menggunakan angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.
Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
"Sehingga, disinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," jelas Mendikbud.
Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya,deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.
"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam prosesbelajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," ujar Mendikbud.
Saturday, February 7, 2015
KEBIJAKAN P2TK DIKDAS UNTUK PENERBITAN SK TUNJANGAN 2015 SEMESTER 1
Dari info yang beredar bahwa PKG saling terkait dengan pendataan yang ada di P2TK DIKDAS dan ini menjadi syarat utama bagi PTK untuk penerbitan Sk Tunjangan profesi(bisa kita lihat nanti di Cek lembar Info PTK terbit tidaknya Sk Tunjangan setelah pengiriman data PKG PTK)
Setidkanya, saat ini ada pencerhaan tentang hal tersebut :
- Dari mana Pengambilan Data untuk Aneka Tunjangan semster I/Tahun 2015 ???
- Bagimana Mekanisme nya ??
- Apa yang harus dilakukan ???
Jawabannya,
Sumber : Bpk. Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud)
Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
Sedikit tambahan tentang info PKG :
- Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. namun yang harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring final nya saja.
- P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring final PKG yang langsung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas.
Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan.
- Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
- Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
- Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
Subscribe to:
Posts (Atom)