Dari info yang beredar bahwa PKG saling terkait dengan pendataan yang ada di P2TK DIKDAS dan ini menjadi syarat utama bagi PTK untuk penerbitan Sk Tunjangan profesi(bisa kita lihat nanti di Cek lembar Info PTK terbit tidaknya Sk Tunjangan setelah pengiriman data PKG PTK)
Setidkanya, saat ini ada pencerhaan tentang hal tersebut :
- Dari mana Pengambilan Data untuk Aneka Tunjangan semster I/Tahun 2015 ???
- Bagimana Mekanisme nya ??
- Apa yang harus dilakukan ???
Jawabannya,
Sumber : Bpk. Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud)
Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
Sedikit tambahan tentang info PKG :
- Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. namun yang harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring final nya saja.
- P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring final PKG yang langsung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas.
Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan.
- Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
- Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
- Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
No comments:
Post a Comment