Sahabat Edukasi…. Aplikasi SIMPAK adalah merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit.
Tahun ini, guru bersertifikat profesi wajib melaksanakan penilaian kinerja guru (PKG). Itu sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SK Dirjen, yang dijadikan syarat mencairkan tunjangan sertifikasi 2015. Demikian kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Benteng, H. Meizuar SH, MH usai sosialisasi, Rabu (18/3) kemarin.
Menurut Meizuar, dijadikannya PK sebagai syarat penerbitan SKTP, sesuai resume raktor tunjangan Dikdas Regional 3 di Medan Februari lalu. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas no 35 tahun 2010, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. “Baru dilaksanakan khusus guru SD dan SMP,” ujarnya.
Sesuai aturan, PKG dilakukan secara manual. Hasil PKG diserahkan ke pengawas untuk dientri di aplikasi khusus, yang hanya bisa diakses oleh pengawas, dan pengawas akan diberikan akun.
“Aplikasi tersebut diumumkan melalui aplikasi tunjangan dinas kabupaten. Kepala sekolah juga membantu pengumpulan, lalu diserahkan ke pengawas yang ditunjuk,” kata Meizuar.
Lanjut Meizuar, setiap pengawas SD minimal mengentry data PKG 10 sekolah atau 60 guru, untuk pengawas SMP minimal 7 sekolah, untuk pengawas mata pelajaran (mapel) 40 guru.
“Semua data dientry dalam aplikasi. Hasilnya akan berpengaruh dengan kinerja pengawas. Karna bisa tidak terselesaikan, maka SK Tunjangan Profesi pengawas itu sendiri bisa tertunda,” ucapnya.
Sesuai dengan petunjuk teknis, form PKG akan dibagikan kepada guru di setiap sekolah, melalui pengawas. Dijadwalkan mulai tanggal 25 Maret ini melakukan pengentrian PKG yang diserahkan pengawas.
“Nasib guru bisa atau tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, ya tergantung dengan PKG. Harus ada sinergitas antara pengawas dan guru, termasuk kepsek,” imbuh Meizuar.
Masih dijelaskan Meizuar, PK Guru memang syarat yang prinsip dimilki guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tetapi data PKG akan disesuaikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Bika ada masalah pada Dapodik, maka SK tunjangan sertifikasi itu juga sulit diterbitkan. Karena di pusat juga berpedoman dengan dapodik, menyesuaikan di SIMPAK,” tutur Meizuar.
Untuk diingatkan kembali, jumlah guru sertifikasi di tingkat pendidikan dasar sebanyak 815 guru. Bila ada temuan kecurangan dalam pengisian PKG, maka secara otomatis akan ada penolakan dalam SIMPA.
“Saya minta semua operator Dapodik bisa membantu pengawas. Terutama dalam pengentrian data, harus lengkap dan jangan sampai ada yang salah entry,” tutupnya.
Menurut Meizuar, dijadikannya PK sebagai syarat penerbitan SKTP, sesuai resume raktor tunjangan Dikdas Regional 3 di Medan Februari lalu. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas no 35 tahun 2010, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. “Baru dilaksanakan khusus guru SD dan SMP,” ujarnya.
Sesuai aturan, PKG dilakukan secara manual. Hasil PKG diserahkan ke pengawas untuk dientri di aplikasi khusus, yang hanya bisa diakses oleh pengawas, dan pengawas akan diberikan akun.
“Aplikasi tersebut diumumkan melalui aplikasi tunjangan dinas kabupaten. Kepala sekolah juga membantu pengumpulan, lalu diserahkan ke pengawas yang ditunjuk,” kata Meizuar.
Lanjut Meizuar, setiap pengawas SD minimal mengentry data PKG 10 sekolah atau 60 guru, untuk pengawas SMP minimal 7 sekolah, untuk pengawas mata pelajaran (mapel) 40 guru.
“Semua data dientry dalam aplikasi. Hasilnya akan berpengaruh dengan kinerja pengawas. Karna bisa tidak terselesaikan, maka SK Tunjangan Profesi pengawas itu sendiri bisa tertunda,” ucapnya.
Sesuai dengan petunjuk teknis, form PKG akan dibagikan kepada guru di setiap sekolah, melalui pengawas. Dijadwalkan mulai tanggal 25 Maret ini melakukan pengentrian PKG yang diserahkan pengawas.
“Nasib guru bisa atau tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, ya tergantung dengan PKG. Harus ada sinergitas antara pengawas dan guru, termasuk kepsek,” imbuh Meizuar.
Masih dijelaskan Meizuar, PK Guru memang syarat yang prinsip dimilki guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tetapi data PKG akan disesuaikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Bika ada masalah pada Dapodik, maka SK tunjangan sertifikasi itu juga sulit diterbitkan. Karena di pusat juga berpedoman dengan dapodik, menyesuaikan di SIMPAK,” tutur Meizuar.
Untuk diingatkan kembali, jumlah guru sertifikasi di tingkat pendidikan dasar sebanyak 815 guru. Bila ada temuan kecurangan dalam pengisian PKG, maka secara otomatis akan ada penolakan dalam SIMPA.
“Saya minta semua operator Dapodik bisa membantu pengawas. Terutama dalam pengentrian data, harus lengkap dan jangan sampai ada yang salah entry,” tutupnya.
Aplikasi ini dirancang terintegrasi dengan DAPODIK sehingga perubahan data pada dapodik akan merubah grafik pada SIM RASIO. Jika kabupaten/kota melakukan pemindahan guru dan sekolah mengirimkan data perubahan tersebut melalui dapodik maka akan terlihat hasilnya pada Grafik.
Dinas Pendidikan dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan perencanaan kebutuhan guru, baik untuk penentuan formasi CPNS Guru maupun untuk redistribusi guru antar sekolah.
Hal ini penting dilakukan karena beban mengajar 24 jam/mgg sangat penting bagi guru untuk memperoleh Angka Kredit dalam rangka pembinaan karir dan penerbitan SK Tunjangan Profesinya (Pasal 15 Peraturan Pemerintah tahun 2008).
Selain itu sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemdikbud dapat melakukan pengendalian formasi pendidik sehingga dapat memastikan usulan formasi dari kab/kota ke Menpan selaras dengan perhitungan Kebutuhan Guru oleh Kemdikbud melalui SIM Rasio.
Demikian informasi mengenai SIMPAK yang admin share berdasarkan Paparan P2TK Dikdas. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
No comments:
Post a Comment